Pengolahan Hasil Hutan di Industri Mebel Karahap (Laporan Praktek)
Industri pengolahan kayu merupakan industri yang mengolah kayu atau bahan berkayu (hasil hutan atau hasil perkebunan, limbah pertanian dan lainnya) menjadi berbagai bentuk produk baik yang masih menampakkan sifat fisik kayu maupun produk yang sudah tidak menampakkan sifat fisik kayu. Produk industri perkayuan yang masih menampakkan sifat fisik kayu adalah kayu gergajian, kayu lapis, papan partikel, papan untaian dan lain sebagainya. Produk industri perkayuan yang tidak menampakkan sifat fisik kayu adalah pulp, kertas, produk kimia dari kayu seperti etanol, asap cair, polyphenol dan produk lainnya (Yetrie et al., 2019).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan republik Indonesia Nomor: P.13/Menlhk-II/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan pasal satu bahwa Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi dan Industri Primer hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah pengolahan hasil hutan berupa bukan kayu menjadi setengah jadi atau barang jadi.
Pasal 2 ayat 1 Jenis Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK), terdiri dari: (1) Industri pengergajian kayu, dengan ragam produk antara lain kayu gergajian dan palet kayu. (2) Industri panel kayu, dengan ragam produk antara lain veneer, plywood, LVL, fancy plywood, plywood faced bumbu, blockboard, cementboard, particle board; (3) Industri biomassa kayu, dengan ragam produk antara lain wood pellet, atau arang kayu. Dan (4) industri serpih kayu (wood chips).
Industri pengolahan kayu mempunyai penggolongan mesin-mesin pengolahan kayu pada prinsipnya tergantung pada jenis industri yang dikembangkan (bahan baku, tipe produk, proses produksi, dan teknologinya). Untuk industri penggergajian tata cara pengaturan tata letak (layout) mesin-mesin dalam suatu industri menurut letak proses, semua mesin-mesin dan peralatan yang sama. Jadi hanya satu jenis proses di setiap bagian departemen. Biasanya tata letak proses menggunakan mesin tipe proporsive machine, dan menghasilkan barang-barang yang tidak sama dan terbatas jumlahnya (Yetrie et al., 2019).
Industri pengolahan kayu memiliki standar nasional Indonesia SNI 01-5008.4-1999, kayu bentukan (moulding) rimba adalah kayu gergajjain rimba (selain jati) atau kayu lainnya yang dibenttuk secara khusus melalui mesin pembentuk (moulder) yang berkadar air (kering udara) <20% serta mempunyai mesin tujuan penggunaan tertentu. Bahan pembuatan moulding adalah bahan setengah jadi dan umumnya adalah sortimen kayu gergajian yaitu papan lebar (planks), papan sempit (narrow), dan papan lis (stick) (Yetrie et al., 2019).
Daerah yang memanfaatkan pengolahan kayu, salah satunya yaitu industri mebel Kaharapan yang berlokasi di kota Palangka Raya Jl. Hiu Putih. Industri ini memiliki berbagai potensi dalam pengolahan kayu baik pengergajian dan moulding. Berdasarkan hal tersebut maka dilaksanakan pratek pengolahan hasil hutan ini untuk mengetahui profil potensi yang dimiliki mebel Karahap ini terhadap pengolahan hasil hutan.