Pengolahan Hasil Hutan di Industri Mebel Karahap (Laporan Praktek)

Laporan PHH

Industri pengolahan kayu adalah industri yg memasak kayu atau bahan berkayu (hasil hutan atau hasil perkebunan, limbah pertanian dan lainnya) menjadi banyak sekali bentuk produk baik yg masih menampakkan sifat fisik kayu maupun produk yang sudah tidak menampakkan sifat fisik kayu. Produk industri perkayuan yang masih menampakkan sifat fisik kayu merupakan kayu gergajian, kayu lapis, papan partikel, papan untaian & lain sebagainya. Produk industri perkayuan yg nir menampakkan sifat fisik kayu adalah pulp, kertas, produk kimia dari kayu misalnya etanol, asap cair, polyphenol & produk lainnya (Yetrie et al., 2019).

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan republik Indonesia Nomor: P.13/Menlhk-II/2015 tanggal 26 Maret 2015 mengenai Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan pasal satu bahwa Industri Primer Hasil Hutan Kayu yg selanjutnya disingkat IPHHK adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih sebagai barang 1/2 jadi atau barang jadi & Industri Primer hasil Hutan Bukan Kayu yg selanjutnya disingkat IPHHBK adalah pengolahan output hutan berupa bukan kayu menjadi setengah jadi atau barang jadi.

Pasal 2 ayat 1 Jenis Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK), terdiri menurut: (1) Industri pengergajian kayu, dengan ragam produk diantaranya kayu gergajian & palet kayu. (dua) Industri panel kayu, menggunakan ragam produk diantaranya veneer, plywood, LVL, fancy plywood, plywood faced bumbu, blockboard, cementboard, particle board; (3) Industri biomassa kayu, menggunakan ragam produk diantaranya wood pellet, atau arang kayu. Dan (4) industri serpih kayu (wood chips).

Industri pengolahan kayu memiliki penggolongan mesin-mesin pengolahan kayu pada prinsipnya tergantung dalam jenis industri yg dikembangkan (bahan standar, tipe produk, proses produksi, & teknologinya). Untuk industri penggergajian rapikan cara pengaturan tata letak (layout) mesin-mesin pada suatu industri berdasarkan letak proses, semua mesin-mesin dan peralatan yang sama. Jadi hanya satu jenis proses di setiap bagian departemen. Biasanya rapikan letak proses menggunakan mesin tipe proporsive machine, dan membentuk barang-barang yg nir sama dan terbatas jumlahnya (Yetrie et al., 2019).

Industri pengolahan kayu memiliki standar nasional Indonesia SNI 01-5008.4-1999, kayu bentukan (moulding) rimba adalah kayu gergajjain rimba (selain jati) atau kayu lainnya yang dibenttuk secara khusus melalui mesin pembentuk (moulder) yang berkadar air (kering udara) <20% serta mempunyai mesin tujuan penggunaan tertentu. Bahan pembuatan moulding adalah bahan setengah jadi dan umumnya adalah sortimen kayu gergajian yaitu papan lebar (planks), papan sempit (narrow), dan papan lis (stick) (Yetrie et al., 2019).

Daerah yg memanfaatkan pengolahan kayu, salah satunya yaitu industri mebel Kaharapan yang berlokasi pada kota Palangka Raya Jl. Hiu Putih. Industri ini mempunyai aneka macam potensi pada pengolahan kayu baik pengergajian dan moulding. Berdasarkan hal tadi maka dilaksanakan pratek pengolahan hasil hutan ini untuk mengetahui profil potensi yang dimiliki mebel Karahap ini terhadap pengolahan output hutan.

Download full-text PDF

Iklan Relaterd

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel