15 Kebijakan dan Perundang-Undangan Pengelolaan Hutan dari Awal sampai Akhir

kebijakan

Kawasan hutan pada Indonesia mempunyai output hutan berupa hasil hutan kayu & output hutan bukan kayu. Dari berbagai output tadi perlu dilakukan strategi manajemen daerah hutan. Strategi ini menurut undang-undang atau kebijakan yang diperlukan dalam mengelola daerah hutan.

Dari semua kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, pada kesempatan ini kita akan mengusut beberapa kebijakan dan perundang-undangan pengelolaan, diantaranya.

1. UU No. Lima Tahun 1967 (Ketentuan Pokok Kehutanan)

Bahwa buat menjamin kepentingan warga dan negara dan buat menuntaskan revolusi nasional diperlukan adanya Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan utama tentang kehutanan yang bersifat nasional & merupakan dasar bagi penyusunan peraturan perundangan dalam bidang hutan & kehutanan.

2. SK Dirjen Kehutanan No. 35/Kpts/DD/I/1972 lepas 13 Maret 1972 (Tentang silvikultur buat mengelola hutan produksi TPI, THPB, THPA)

Bahwa buat mengelola suatu tempat hutan produksi perlu adanya teknik silvikultur yaitu TPI, THPB, THPB, THPA buat mencapai tujuan pengelolaan hutan tersebut.

3. SK Menhut No. 485/Kpts/II/1989 (Tentang silvikultur buat mengelola hutan produksi TPTI)

Bahwa dalam pengelolaan hutan produksi hanya menggunakan TPTI & mempunyai ketentuan-ketentuan TPTI yg adalah sistem silvikultur pada pengelolaan hutan produksi.

4. Keputusan Dirjen Pengusahaan Hutan No. 564/Kpts/IV/BPHH/1989 (Tentang pedoman/Juknes/Juklak TPTI)

Bahwa pada pengelolaan hutan memakai panduan yg lengkap pada TPTI yg secara teori sangat cantik tetapi pada prakteknya susah diterapkan.

Lima. Keputusan Dirjen Pengusahaan Hutan No. 151/Kpts/IV/BPHH/1993 (Edisi Revisi tentang panduan/Juknes/Juklak TPTI)

Bahwa dalam pengelolaan hutan di Indonesia tetapkan kebijakan-kebijakan yg didasari oleh panduan TPTI yang direvisi. Kebijakan ini lebih sederhana dan mudah dipraktekkan di lapangan.

6. Keputusan Menhut No. 435/Kpts-II/1997 (Tentang tebang tanam jalur)

Bahwa pengelolaan hutan pada Inddonesia mengantikan kebijakan TPTI sebagai Tebang tanam jalur.

7. Keputusan Dirjen Pengusahaan Hutan No. 65/Kpts/IV.BPH/1998 (Tentang TPTJ)

Bahwa kebijakan pengelolaan hutan memutuskan TPTJ sebagai sarana dalam pengelolaan hutan pada Indonesia.

8. UU No. 41 Tahun 1999 (Tentang Kehutanan)

Bahwa kebijakan berisikan pengelolaan hutan tata hutan dan penyusunan planning pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitas dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservsi alam.

9. Keputusan Menhut No. 10172/Kpts-II/2002 (Tentang Pencabutan TPTJ)

Bahwa kebijakan yg ditetapkan mencabut tebang pilih tanam jalur karna kurang efektif dalam pengelolaan hutan pada Indonesia.

10. Keputusan Dirjen BPK No. 77/VI/BPHA/2006 (Tentang TPTI dengan GHPH model)

Bahwa kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia menetapkan sistem TPTI dengan menggunakan model GHPH untuk menaikkan pemanfaatan di daerah hutan.

11. Pemenhut No P. 11/Menhut-II/2009 (Tentang Sistem silvikultur pada hutan produksi, sistem TPTI, TPTJ, TR, THPB, THPA)

Bahwa kebijakan pengelolaan hutan menetapkan sistem silvikultur sebgai sistem pemanenan sesuai tempat tumbuh berdasarkan formasi terbentuknya hutan yaitu proses klimatis  dan edaphis dan tipe-tipe hutan yang terbentuk dalam rangka pengelolaan hutan lestari atau sistem teknik bercocok tanman hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemat, menanam, memelihara tanaman dan menanam.

12. Peraturan Direktur Jendral Bina Produksi Kehutanan No P.9/VI/BPHA/2009 (Tentang Juknis Silvikultur)

Bahwa kebijakan pengelolaan hutan ditetapkannya pendoman silvikultur sebagai dasar pengelolaan hutan pada Indonesia.

13. Permenhut RI No: P.60/Menhut-II/2009 Tentang Pedoman Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan

Bahwa kebijakan pengelolaan hutan menetapkan buat melaksanakan ketentuan pasal 50 ayat 5 peraturan No 76 tahun 2008 mengenai rehabilitas & reklamasi hutan, maka perlu memutuskan peraturan menteri kehutanan RI mengenai pedoman evaluasi keberhasilan reklamasi hutan.

14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI No P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang perubahan atas Peraturan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.12/MENLHK-II/2015 Tentang pembangunan hutan tanaman industri.

Bahwa berdasarkan Peraturan Meteri Lingkungan Hidup & Kehutanan No P.12/MENLHK-II/2015 sudah ditetapkan ketentuan tentang pembangunan Hutan Tanaman Industri.

15. Peraturan Direktur Jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No P. 12/PHPL/SET/KUM.1/12/2018

Bahwa kebijakan pengelolaan hutan memutuskan sitem pengelolaan hutan produksi yang lestari.

Penutup

Sekian artikel yang membahas mengenai 15 Kebijakan & Perundang-Undangan Pengelolaan Hutan berdasarkan Awal hingga Akhir, semoga berguna bagi para pembaca.

"Salam Lestari"

Sumber:

Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia. 2019. Perundang-undangan Pengelolaan Hutan Indonesia. Http://arsip.Rimbawan.Com/peraturan-menteri-kehutanan (Diakses dalam tanggal 20 Mei 2019).

Author : Lamboris_Pane

Editor : panehutan

Iklan Relaterd

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel