Pengertian, Persamaan dan Perbedaan Kebijakan Lingkungan dan Kehutanan

pengertian

1. Pengertian Kebijakan Lingkungan dan Kebijakan Kehutanan

Kebijakan lingkungan adalah salah satu kebijakan yang sistem tindakan sengaja diambil atau tidak diambil untuk mengelola kegiatan manusia dalam mencegah, mengurangi efek yang merugikan pada sumber daya alam, dan memastikan bahwa buatan manusia tidak memiliki dampak negatif bagi lingkungan.

Kebijakan kehutanan adalah aturan atau sistem yang bertujuan untuk mengelola dan mengurus hutan di Indonesia yang meliputi segala kegiatan manajemen hutan yang berhubungan dengan perundang-undangan.

2. Persamaan Kebijakan Lingkungan dan Kebijakan Kehutanan

Berdasarkan visi dan misi pembangunan nasional tahun 2015-2019, kebijakan lingkungan dan kebijakan kehutanan memilki persamaan, sebagai berikut :

  1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya alam.
  2. Mewujudkan kulaitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
  3. Menjaga luasan dan fungsi lingkungan hutan untuk menopang kehidupam, menyediakan hutan untuk kegiatan sosial, ekonomi rakyat, dan menjaga jumlah dan jenis flora dan fauna.
  4. Memelihara kualitas lingkungan hidup, menjaga hutan, dan merawat keseimbangan ekosistem dan keberadaan sumberdaya.
3. Perbedaan Kebijakan Lingkungan dan Kebijakan Kehutanan

Berdasarkan arah kebijakannya, kebijakan lingkungan dan kebijakan kehutanan memiliki perbedaan yang tercantum pada tabel dibawah ini :

Kebijakan Lingkungan

  1. Mengembangkan pembangunan rendah karbon dan adaptasi perubahan iklim.
  2. Meningkatkan akurasi dan kecepatan analisis serta informasi peringatan dini (iklim dan bencana).
  3. Menerapkan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan dengan meningkatkan kesadaran dan kapasitas para pihak terhadap pola konsumsi dan produksi berkelanjutan.
  4. Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
  5. Meningkatkan pengelolaan sampah yang terpadu.
Kebijakan Kehutanan

  1. Meningkatkan kapasitas pengelola hutan konservasi dalam melindungi, mengawetkan ekosistem hutan, sumber daya spesies, dan sumber daya genetik.
  2. Mengembangkan industri pengolahan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah sektor kehutanan.
  3. Meningkatkan produktivitas sumber daya hutan.
  4. Meningkatkan tata kelola kehutanan.
  5. Mempercepat kepastian status hukum kawasan hutan, meningkkatkan keterbukaan data dan informasi sumber daya hutan, dan meningkatkan kualitas tata kelola di tingkat tapak.
Penutup

Sekian artikel yang membahas tentang Pengertian, Persamaan dan Perbedaan Kebijakan Lingkungan dan Kehutanan, semoga bermanfaat bagi para pembaca.

"Salam Lestari"

Sumber :

Nurbaya, Siti. 2015. Rencana Strategis Tahun 2015-2019 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. KLHK. Jakarta

Author : Lamboris_Pane

Editor : panehutan

Iklan Relaterd

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel