15 Kebijakan dan Perundang-Undangan Pengelolaan Hutan dari Awal sampai Akhir

kebijakan

Kawasan hutan di Indonesia memiliki hasil hutan berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu. Dari berbagai hasil tersebut perlu dilakukan strategi manajemen kawasan hutan. Strategi ini berdasarkan undang-undang atau kebijakan yang diperlukan dalam mengelola kawasan hutan.

Dari seluruh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, pada kesempatan ini kita akan mempelajari beberapa kebijakan dan perundang-undangan pengelolaan, diantaranya.

1. UU No. 5 Tahun 1967 (Ketentuan Pokok Kehutanan)

Bahwa untuk menjamin kepentingan rakyat dan negara serta untuk menyelesaikan revolusi nasional diperlukan adanya Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang kehutanan yang bersifat nasional dan merupakan dasar bagi penyusunan peraturan perundangan dalam bidang hutan dan kehutanan.

2. SK Dirjen Kehutanan No. 35/Kpts/DD/I/1972 tanggal 13 Maret 1972 (Tentang silvikultur untuk mengelola hutan produksi TPI, THPB, THPA)

Bahwa untuk mengelola suatu kawasan hutan produksi perlu adanya teknik silvikultur yaitu TPI, THPB, THPB, THPA untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan tersebut.

3. SK Menhut No. 485/Kpts/II/1989 (Tentang silvikultur untuk mengelola hutan produksi TPTI)

Bahwa dalam pengelolaan hutan produksi hanya menggunakan TPTI dan mempunyai ketentuan-ketentuan TPTI yang merupakan sistem silvikultur dalam pengelolaan hutan produksi.

4. Keputusan Dirjen Pengusahaan Hutan No. 564/Kpts/IV/BPHH/1989 (Tentang pedoman/Juknes/Juklak TPTI)

Bahwa dalam pengelolaan hutan menggunakan pedoman yang lengkap dalam TPTI yang secara teori sangat bagus tetapi dalam prakteknya susah diterapkan.

5. Keputusan Dirjen Pengusahaan Hutan No. 151/Kpts/IV/BPHH/1993 (Edisi Revisi tentang pedoman/Juknes/Juklak TPTI)

Bahwa dalam pengelolaan hutan di Indonesia menetapkan kebijakan-kebijakan yang didasari oleh pedoman TPTI yang direvisi. Kebijakan ini lebih sederhana dan mudah dipraktekkan di lapangan.

6. Keputusan Menhut No. 435/Kpts-II/1997 (Tentang tebang tanam jalur)

Bahwa pengelolaan hutan di Inddonesia mengantikan kebijakan TPTI menjadi Tebang tanam jalur.

7. Keputusan Dirjen Pengusahaan Hutan No. 65/Kpts/IV.BPH/1998 (Tentang TPTJ)

Bahwa kebijakan pengelolaan hutan menetapkan TPTJ sebagai sarana dalam pengelolaan hutan di Indonesia.

8. UU No. 41 Tahun 1999 (Tentang Kehutanan)

Bahwa kebijakan berisikan pengelolaan hutan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitas dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservsi alam.

9. Keputusan Menhut No. 10172/Kpts-II/2002 (Tentang Pencabutan TPTJ)

Bahwa kebijakan yang ditetapkan mencabut tebang pilih tanam jalur karna kurang efektif dalam pengelolaan hutan di Indonesia.

10. Keputusan Dirjen BPK No. 77/VI/BPHA/2006 (Tentang TPTI dengan GHPH model)

Bahwa kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia menetapkan sistem TPTI dengan menggunakan model GHPH untuk meningkatkan pemanfaatan di kawasan hutan.

11. Pemenhut No P. 11/Menhut-II/2009 (Tentang Sistem silvikultur di hutan produksi, sistem TPTI, TPTJ, TR, THPB, THPA)

Bahwa kebijakan pengelolaan hutan menetapkan sistem silvikultur sebgai sistem pemanenan sesuai tempat tumbuh berdasarkan formasi terbentuknya hutan yaitu proses klimatis  dan edaphis dan tipe-tipe hutan yang terbentuk dalam rangka pengelolaan hutan lestari atau sistem teknik bercocok tanman hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemat, menanam, memelihara tanaman dan menanam.

12. Peraturan Direktur Jendral Bina Produksi Kehutanan No P.9/VI/BPHA/2009 (Tentang Juknis Silvikultur)

Bahwa kebijakan pengelolaan hutan ditetapkannya pendoman silvikultur sebagai dasar pengelolaan hutan di Indonesia.

13. Permenhut RI No: P.60/Menhut-II/2009 Tentang Pedoman Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan

Bahwa kebijakan pengelolaan hutan menetapkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 50 ayat 5 peraturan No 76 tahun 2008 tentang rehabilitas dan reklamasi hutan, maka perlu menetapkan peraturan menteri kehutanan RI tentang pedoman penilaian keberhasilan reklamasi hutan.

14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang perubahan atas Peraturan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.12/MENLHK-II/2015 Tentang pembangunan hutan tanaman industri.

Bahwa berdasarkan Peraturan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.12/MENLHK-II/2015 telah ditetapkan ketentuan tentang pembangunan Hutan Tanaman Industri.

15. Peraturan Direktur Jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No P. 12/PHPL/SET/KUM.1/12/2018

Bahwa kebijakan pengelolaan hutan menetapkan sitem pengelolaan hutan produksi yang lestari.

Penutup

Sekian artikel yang membahas tentang 15 Kebijakan dan Perundang-Undangan Pengelolaan Hutan dari Awal sampai Akhir, semoga bermanfaat bagi para pembaca.

"Salam Lestari"

Sumber:

Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia. 2019. Perundang-undangan Pengelolaan Hutan Indonesia. http://arsip.rimbawan.com/peraturan-menteri-kehutanan (Diakses pada tanggal 20 Mei 2019).

Author : Lamboris_Pane

Editor : panehutan

Iklan Relaterd

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel