Pengelolaan dan Pemanfaatan di Kawasan Taman Nasional

Pengelolaan dan pemanfaatan merupakan salah satu kegiatan yang memiliki arah pada nilai ekonomi dengan menjaga lingkungan sekitarnya. Pengelolaan dan pemanfaatan yang berbau seperti ini, biasanya dilaksanakan di suatu kawasan, salah satunya kawasan konservasi dan taman nasional.

pengelolaan

Kawasan Konservasi

Kawasan konservasi merupakan salah satu kawasan yang dikelola dan dilindungi dalam rangka pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan. Dalam penetapan status sebuah kawasan konservasi ternyata tidak otamatis berarti habitat dan keanekaragaman yang berada di kawasan tersbut terlindungi dengan baik.

Kawasan-kawasan konservasi di seluruh Indonesia memiliki masalah konservasi yaitu dapat mengancap kelestariaanya. Salah satu ancaman terhadap kawasan konservasi berasal dari kegiatan masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup seperti bahan makanan, pakaian, dan bahan bagunan yang diambil dari dalam kawasan.

Kawasan konservasi mempunyai peran yang sangat besar terhadap perlindungan keanekaragaman hayati. Kawasan konservasi juga merupakan pilar dari hampir semua strategi konservasi nasional dan internasional yang berfungsi sebagai penyedia jasa ekosistem, melindungi spesies yang terancam dan mitigasi perubahan iklim. IUCN pada tahun 1978 mengklasifikasikan kawasan konsenservasi berdasarkan tujuan pengolaannya menjadi 10 kategori kawasan konservasi yang kemudian disempurnalan di tahun 1994 menjadi 6 kategori.

Dalam merujuk kategorisasi kawasan konservasi oleh IUCN pengukuhan kawasan konservasi di Indonesia diatur dalam UU RI No 5 Tahun 1990. Pengukuhan kawasan konservasi di Indonesia merupakan upaya konservasi sumberdaya alam hayati yang dilakukan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan sawat beserta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam dan ekosistemnya.

Kawasan konservasi di Indonesia meliputi kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru. Kawasan suaka alam meliputi cagar alam dan suaka margasatwa yang berperan penting dalam usaha konservasi sumber daya alam hayati dan penyedia jasa ekositem yang tentunya bermanfaat luas bagi masyarakat.

Taman Nasional

Taman Nasional merupakan suatu kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, parawisata, dan rekreasi.

Taman Nasional adalah salah sau kawasan konservasi yang mangadung aspek pelestarian dan aspek pemanfaatan sehingga kawasan ini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ekowisata dan minat khusus. Kedua bentuk parawisata tersubut yaitu ekowisata dan minat khusus, sangat propektif dalam penyelamatan ekosistem hutan (Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2011).

Dalam kawasan taman nasional terdapat tiga zona yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998, yaitu sebagai berikut :

1. Zona Inti

Kriteria dalam penetapan zona inti adalah bagian taman naional yang mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, mewakili formasi biota tertentu dan unit-unit penyusunannya yang merupakan ciri khas ekosistem dalam kawasan taman nasional yang kondisi fisiknya masih asli dan belum diganggu oleh manusia, mempunyai kondisi alam yang belum diganggu manusia.

Sehingga zona ini berfungsi untuk perlindungan ekosistem, pengawetan flora dan fauna yang khas beserta habitatnya yang peka terhadap gangguan dan perubahan, sumber plasma nuftah dari jenis tumbuhan dan satwa liar, untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penunjang budidaya.

2. Zona Rimba

Dalam zona rimba berkriteria diantaranya merupakan habitat atau daerah jelajah untuk melindungi dan mendukung upaya perkembangbiakan dari jenis satwa liar, memiliki ekosistem dan atau keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan serta merupakan tempat kehidupan bagi jenis satwa migran.

Sehingga zona ini berfungsi untuk kegiatan pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas, habitat satwa migran dan menunjang budidaya serta mendukung zona inti.

3. Zona Pemanfaatan

Dalam zona pemanfaatan mempunyai kriteria antara lain mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik, mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi parawisata dan rekreai alam, kondisi lingkungan yang mendukung pemanfaatan jasa lingungan dan lain sebagainya.

Sehingga zona ini berfungsi untuk pengembangan parawisata alam dan rekreasi, jasa lingungan, pendidikan, penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan dan kegiatan penunjang budidaya.

Kawasan di taman nasional mempunyai fungsi sebagai pengelolaan dan pemanfaatan adalah sebagai berikut :

1. Ekowisata

Ekowisata adalah perjalanan ke kawasan alam yang relatif masih asli, tercemar, dengan minat khusus mempelajari, mengagumi, menikmati tumbuhan air, satwa liar dan manifest budaya. Prinsip ekowisata salah satunya mencegah dan menanggulangi dampak dari aktivitas wisatawan terhadap alam dan budaya.

2. Kawasan Pelestarian Alam

Kawasan pelestarian alam merupakan kawasan yang bertugas untuk melestarikan satwa dan tumbuhan dalam membentuk keseimbangan suatu ekosistem lingkungan dengan mahluk hidup.

Penutup

Bahwa pengelolaan dan pemanfaatan di kawasan taman nasional dilakukan di zona pemanfaatan, dengan bentuk nilai ekonominya berupa ekowisata dan kawasan pelestarian alam.

Sekian artikel yang membahas tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan di Kawasan Taman Nasional, semoga bermanfaat bagi para pembaca.

"Salam Lestari"

Sumber :

Gunawan, Adib. 2014. Buku Statistik Taman Nasional Sebangau. Kementerian Kehutanan. Balai Taman Nasional Sebangau

Rizal, dkk. 2018. Panduan Praktikum Konservasi Sumberdaya Alam Hayati. UPR. Palangka Raya

Author : Lamboris_Pane

Editor : panehutan

Iklan Relaterd

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel