Pengelolaan dan Pemanfaatan di Kawasan Taman Nasional
Pengelolaan & pemanfaatan merupakan salah satu kegiatan yang memiliki arah dalam nilai ekonomi menggunakan menjaga lingkungan sekitarnya. Pengelolaan dan pemanfaatan yang berbau misalnya ini, umumnya dilaksanakan di suatu daerah, galat satunya kawasan perlindungan dan taman nasional.
Kawasan Konservasi
Kawasan perlindungan merupakan keliru satu kawasan yg dikelola & dilindungi pada rangka pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan. Dalam penetapan status sebuah tempat konservasi ternyata nir otamatis berarti tempat asli & keanekaragaman yang berada di tempat tersbut terlindungi dengan baik.
Kawasan-tempat konservasi di seluruh Indonesia memiliki masalah perlindungan yaitu bisa mengancap kelestariaanya. Salah satu ancaman terhadap tempat konservasi berasal dari kegiatan rakyat pada memenuhi aneka macam kebutuhan hidup seperti bahan kuliner, pakaian, dan bahan bagunan yang diambil menurut dalam tempat.
Kawasan konservasi memiliki peran yang sangat besar terhadap perlindungan keanekaragaman hayati. Kawasan konservasi pula merupakan pilar berdasarkan hampir semua strategi konservasi nasional dan internasional yg berfungsi sebagai penyedia jasa ekosistem, melindungi spesies yang terancam & mitigasi perubahan iklim. IUCN pada tahun 1978 mengklasifikasikan tempat konsenservasi dari tujuan pengolaannya menjadi 10 kategori tempat konservasi yg lalu disempurnalan pada tahun 1994 menjadi 6 kategori.
Dalam merujuk kategorisasi daerah perlindungan sang IUCN pengukuhan kawasan perlindungan pada Indonesia diatur dalam UU RI No 5 Tahun 1990. Pengukuhan kawasan konservasi pada Indonesia merupakan upaya konservasi sumberdaya alam hayati yg dilakukan melalui aktivitas proteksi sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tanaman & sawat bersama ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam & ekosistemnya.
Kawasan perlindungan pada Indonesia meliputi daerah suaka alam, daerah pelestarian alam & taman buru. Kawasan suaka alam mencakup cagar alam & suaka margasatwa yang berperan krusial pada usaha perlindungan sumber daya alam hayati & penyedia jasa ekositem yang tentunya berguna luas bagi warga .
Taman Nasional
Taman Nasional adalah suatu daerah pelestarian alam yg memiliki ekosistem orisinil, dikelola sistem zonasi yang dimanfaatkan buat tujuan penelitian ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, parawisata, dan rekreasi.
Taman Nasional merupakan keliru sau kawasan konservasi yg mangadung aspek pelestarian dan aspek pemanfaatan sebagai akibatnya daerah ini bisa dimanfaatkan buat pengembangan ekowisata & minat spesifik. Kedua bentuk parawisata tersubut yaitu ekowisata & minat khusus, sangat propektif dalam penyelamatan ekosistem hutan (Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2011).
Dalam tempat taman nasional terdapat tiga zona yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998, yaitu menjadi berikut :
1. Zona Inti
Kriteria pada penetapan zona inti merupakan bagian taman naional yang memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan & satwa beserta ekosistemnya, mewakili formasi biota tertentu & unit-unit penyusunannya yang adalah karakteristik spesial ekosistem pada daerah taman nasional yg syarat fisiknya masih asli & belum diganggu oleh manusia, memiliki kondisi alam yg belum diganggu insan.
Sehingga zona ini berfungsi buat perlindungan ekosistem, pengawetan flora & hewan yg spesial beserta habitatnya yg peka terhadap gangguan dan perubahan, sumber plasma nuftah dari jenis tanaman & satwa liar, untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penunjang budidaya.
2. Zona Rimba
Dalam zona rimba berkriteria diantaranya adalah habitat atau wilayah jelajah buat melindungi dan mendukung upaya perkembangbiakan berdasarkan jenis satwa liar, memiliki ekosistem & atau keanekaragaman jenis yang sanggup menyangga pelestarian zona inti & zona pemanfaatan dan merupakan loka kehidupan bagi jenis satwa migran.
Sehingga zona ini berfungsi buat aktivitas pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas, tempat asal satwa migran & menunjang budidaya serta mendukung zona inti.
3. Zona Pemanfaatan
Dalam zona pemanfaatan memiliki kriteria diantaranya memiliki daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa kumpulan ekosistem eksklusif serta formasi geologinya yang latif dan unik, memiliki luasan yg cukup buat menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi parawisata dan rekreai alam, kondisi lingkungan yang mendukung pemanfaatan jasa lingungan dan lain sebagainya.
Sehingga zona ini berfungsi buat pengembangan parawisata alam & rekreasi, jasa lingungan, pendidikan, penelitian & pengembangan yg menunjang pemanfaatan & aktivitas penunjang budidaya.
Kawasan pada taman nasional mempunyai fungsi menjadi pengelolaan & pemanfaatan merupakan sebagai berikut :
1. Ekowisata
Ekowisata merupakan perjalanan ke kawasan alam yg relatif masih asli, terkotori, menggunakan minat khusus mempelajari, mengagumi, menikmati flora air, satwa liar dan manifest budaya. Prinsip ekowisata keliru satunya mencegah dan menanggulangi pengaruh menurut kegiatan wisatawan terhadap alam & budaya.
2. Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan pelestarian alam merupakan daerah yang bertugas buat melestarikan satwa & tumbuhan pada menciptakan keseimbangan suatu ekosistem lingkungan menggunakan mahluk hayati.
Penutup
Bahwa pengelolaan dan pemanfaatan di daerah taman nasional dilakukan di zona pemanfaatan, menggunakan bentuk nilai ekonominya berupa ekowisata & tempat pelestarian alam.
Sekian artikel yang membahas tentang Pengelolaan & Pemanfaatan pada Kawasan Taman Nasional, semoga bermanfaat bagi para pembaca.
"Salam Lestari"
Sumber :
Gunawan, Adib. 2014. Buku Statistik Taman Nasional Sebangau. Kementerian Kehutanan. Balai Taman Nasional Sebangau
Rizal, dkk. 2018. Panduan Praktikum Konservasi Sumberdaya Alam Hayati. UPR. Palangka Raya
Author : Lamboris_Pane
Editor : panehutan