Mengenal Ruang Lingkup Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)

Pembukaan wilayah hutan berhubungan dengan Forest Engineering yang merupakan salah satu aplikasi keteknikan ke dalam suatu system vegetasi, tanah, air, dan kehidupan liar untuk menjamin pemanfaatan hutan yang sepenuhnya bagi manusia. Dimana hal ini mencakup pemanenan hutan, ergonomic dan pembukaan wilayah hutan itu sendiri.

mengenal

Pembukaan wilayah hutan ini mempelajari suatu teknik atau keteknikan, seperti teknik sipil dan kehutanan, dimana hal ini diperlukan untuk membangun atau pembuatan jalan dan bangunan-bangunan hutan untuk melancarkan kegiatan pembukaan wilayah hutan itu sendiri.

Untuk filosofi pembukaan wilayah hutan merupakan usaha untuk menciptakan kondisi yang baik agar persyaratan-persyaratan pengelolaan hutan yang lestari tercapai. Dimana hal ini didukung oleh konspe pembukaan wilayah hutan yang merupakan suatu perpaduan teknik, ekonomis, dan ekologis dari pembukaan dasar wilayah hutan, pemukaan tegakan dan system penanaman, pemeliharaan, penjarangan, dan pemanenan akhir (UNHAS, 2009).

Berdasarkan konsep pembukaan wilayah hutan (PWH) akan terciptanya suatu perencanaan dan pelaksanaan PWH mampu memperhatikan tujuan dan pemanfaatan pembangunan sarana dan prasarana PWH.

Dimana tujuan PWH ini terdiri dari untuk mempermudah penataan hutan, tindakan-tindakan pembinaan hutan (penanaman, pemeliharaan, penjarangan, pencegahan terhadap gangguan hutan) dan pemanenan hasil hutan terutama penyadaran dan pengangkutan kayu (UNHAS, 2009).

Adapun ciri-ciri tujuan PWH sebagai eksploitasi hutan sebagai berikut (UNHAS, 2009):

  1. Untuk membentuk tujuan mengeluarkan kayu dari hutan semudah atau seefeisen mungkin.
  2. Untuk tindakan jangka pendek yaitu waktu akan diadakan eksploitasi hutan dan prasarana yang dibangun pada umumnya berkualitas rendah.
  3. Setelah eksplotasi hutan selesai, prasarana PWH yang sudah dibangun tidak dipelihara lagi atau ditinggalkan begitu saja.
Ada juga fungsi ganda PWH, sebagai berikut (UNHAS, 2009):

  1. Untuk mempermudah penataan hutan
  2. Untuk mempermudah pengangkutan pekerja, perlatan, dan bahan-bahan keluar masuk hutan.
  3. Mempermudah kegiatan pembinaan hutan.
  4. Mempermudah kegiatan pemanenan hasil hutan (penebangan, penyaratan, pengumpulan, pengangkutan dan penimbunan).
  5. Untuk mempermudah pengawasan hutan
  6. Sebagai tempat rekreasi
  7. Sebagai perlindungan hutan, seperti ham dan penyakit hutan
Suatu hutan yang mengalami tercapainya suatu kelestariannya terjadi ketika pengelolaan alam maupun hutan buatan (Hutan Tanaman Industri atau HTI) dapat dilakukan usaha yang intensif terhadap kegiatan penataan hutan, pemanenan hasil hutan dan pembinaan hutan (yang terdiri penanaman, pemeliharaan dan penjarangan serta perlindungan hutan). Dimana hal ini didukung oleh sarana dan prasarana yang tersedia harus dapat menjamin kelancaran dan kemudahan pelaksanaan kegiatan itu sendiri.

Penutup

Pembukaan Wilayah Hutan adalah suatu kegiatan menyediakan prasarana untuk melancarkan kegiatan pembinaan hutan, perlindungan hutan, dan kegiatan produksi hutan dengan cara membuat jalan (Jalan utama, jalan cabang, jalan ranting, dan jalan sarad), tempat pengumpulan kayu sementara, tempat penimbunan kayu.

Sekian artikel yang membahas tentang Mengenal Ruang Lingkup Pembukaan Wilayah Hutan (PWH), semoga bermanfaat bagi para pembaca.

"Salam Lestari"

Sumber

Universitas Hasanuddin. 2009. Pembukaan Wilayah Hutan dan Keteknikan Kehutanan. UNHAS. Makassar.

Author : Lamboris_Pane

Editor : panehutan

Iklan Relaterd

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel