Mengenal Ruang Lingkup Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)

Pembukaan wilayah hutan berhubungan dengan Forest Engineering yg merupakan galat satu aplikasi keteknikan ke pada suatu system vegetasi, tanah, air, dan kehidupan liar untuk menjamin pemanfaatan hutan yg sepenuhnya bagi insan. Dimana hal ini meliputi pemanenan hutan, ergonomic dan pembukaan wilayah hutan itu sendiri.

mengenal

Pembukaan wilayah hutan ini mempelajari suatu teknik atau keteknikan, seperti teknik sipil dan kehutanan, dimana hal ini diperlukan untuk membangun atau pembuatan jalan dan bangunan-bangunan hutan untuk melancarkan kegiatan pembukaan wilayah hutan itu sendiri.

Untuk filosofi pembukaan daerah hutan merupakan usaha untuk membentuk kondisi yang baik supaya persyaratan-persyaratan pengelolaan hutan yang lestari tercapai. Dimana hal ini didukung oleh konspe pembukaan daerah hutan yang merupakan suatu kumpulan teknik, ekonomis, dan ekologis menurut pembukaan dasar daerah hutan, pemukaan tegakan dan system penanaman, pemeliharaan, penjarangan, dan pemanenan akhir (UNHAS, 2009).

Berdasarkan konsep pembukaan daerah hutan (PWH) akan terciptanya suatu perencanaan dan aplikasi PWH mampu memperhatikan tujuan & pemanfaatan pembangunan sarana & prasarana PWH.

Dimana tujuan PWH ini terdiri menurut buat mempermudah penataan hutan, tindakan-tindakan pembinaan hutan (penanaman, pemeliharaan, penjarangan, pencegahan terhadap gangguan hutan) & pemanenan output hutan terutama penyadaran & pengangkutan kayu (UNHAS, 2009).

Adapun karakteristik-ciri tujuan PWH sebagai eksploitasi hutan menjadi berikut (UNHAS, 2009):

  1. Untuk membentuk tujuan mengeluarkan kayu dari hutan semudah atau seefeisen mungkin.
  2. Untuk tindakan jangka pendek yaitu waktu akan diadakan eksploitasi hutan dan prasarana yang dibangun pada umumnya berkualitas rendah.
  3. Setelah eksplotasi hutan selesai, prasarana PWH yang sudah dibangun tidak dipelihara lagi atau ditinggalkan begitu saja.
Ada juga fungsi ganda PWH, sebagai berikut (UNHAS, 2009):

  1. Untuk mempermudah penataan hutan
  2. Untuk mempermudah pengangkutan pekerja, perlatan, dan bahan-bahan keluar masuk hutan.
  3. Mempermudah kegiatan pembinaan hutan.
  4. Mempermudah kegiatan pemanenan hasil hutan (penebangan, penyaratan, pengumpulan, pengangkutan dan penimbunan).
  5. Untuk mempermudah pengawasan hutan
  6. Sebagai tempat rekreasi
  7. Sebagai perlindungan hutan, seperti ham dan penyakit hutan
Suatu hutan yang mengalami tercapainya suatu kelestariannya terjadi ketika pengelolaan alam maupun hutan buatan (Hutan Tanaman Industri atau HTI) dapat dilakukan usaha yang intensif terhadap kegiatan penataan hutan, pemanenan hasil hutan dan pembinaan hutan (yang terdiri penanaman, pemeliharaan dan penjarangan serta perlindungan hutan). Dimana hal ini didukung oleh sarana dan prasarana yang tersedia harus dapat menjamin kelancaran dan kemudahan pelaksanaan kegiatan itu sendiri.

Penutup

Pembukaan Wilayah Hutan adalah suatu kegiatan menyediakan prasarana untuk melancarkan kegiatan pembinaan hutan, perlindungan hutan, dan kegiatan produksi hutan dengan cara menciptakan jalan (Jalan primer, jalan cabang, jalan ranting, dan jalan sarad), tempat pengumpulan kayu sementara, loka penimbunan kayu.

Sekian artikel yang membahas mengenai Mengenal Ruang Lingkup Pembukaan Wilayah Hutan (PWH), semoga bermanfaat bagi para pembaca.

"Salam Lestari"

Sumber

Universitas Hasanuddin. 2009. Pembukaan Wilayah Hutan & Keteknikan Kehutanan. UNHAS. Makassar.

Author : Lamboris_Pane

Editor : panehutan

Iklan Relaterd

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel