8 Hubungan antara Pembukaan Wilayah Hutan (PWH), Penataan Hutan dan Sistem Pemanenan Kayu

Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) adalah suatu kegiatan menyediakan prasarana untuk melancarkan kegiatan pembinaan hutan, perlindungan hutan, dan kegiatan produksi hutan dengan cara membuat jalan (Jalan utama, jalan cabang, jalan ranting, dan jalan sarad), tempat pengumpulan kayu sementara, tempat penimbunan kayu.

hubungan

Penataan hutan merupakan salah satu tujuan yang ingin oleh kegiatan pembukaan wilayah hutan. Dimana penataan hutan ini terdiri dari kegiatan pengelompokan rancangan bangunan dalam pengeloaan hutan untuk mampu memanfaatkan secara efektif dan efesien terhadap hasil hutan itu sendiri.

Sistem pemanenan kayu merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan hutan yang menghasilkan hasil hutan kayu melalui proses atau tahapan perencanaan pemanenan kayu, penebangan pohon, penyaratan dan pengangkutan kayu untuk dimanfaatkan masyarakat (Elias, 2015).

Berdasarkan ke tiga pengertian di atas, maka terbentuklah hubungan-hubungan pembukaan wilayah hutan, penataan hutan, dan sistem pemanenan hutan yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama yang erat antar masing-masing bidang yang efesien, sebagai berikut (UNHAS, 2009).

1. Melalui rencana jaringan jalan dan batas-batas alam yang ada, dapat disusun pembagian hutan dan blok hutan.

2. Dimana setiap hutan dipisahkan secara jelas dalam penataan. Hal ini adanya batas alam jalan utama, jalan cabang, dan batas buatan dapat digunakan sebagai batas antar blok.

3. Bagian blok huan dibagi menjadi petak-petak yang akan menjadi unit kesatuan managemen dan administrasi terkecil.

4. Pada bagian samping jalan cabang yang akan berfungsi menjadi batas blok hutan, jalan cabang juga dapat dibuat setelah memperhitungkan kebutuhannya (teknis dan ekonomis) dalam pembukaan wilayah dalam blok hutan tersebut. Dimana hal ini bila di dalam blok hutan masih diperlukan adanya jalan cabang, maka jalan cabang ini diupayakan membelah blok hutan menjadi beberapa petak.

5. Pada saat pengangkutan kayu, material dan karyawan, serta tindakan-tindakan silvikultur membutuhkan jalan ranting yang membuka petak-petak dengan menghubungkan titik-titk pusat petak menuju ke jalan cabang jalan utama.

6. Pola jaringan jalan yang direncanakan harus sesuai dengan system-system pemanenan kayu yang akan dipergunakan dalam mengangkut konsentrasi arah pengangkutan kayu dan subsistem penyadaran kerapatan dan kapasitas jalan utama dan jalan cabang.

7. Hubungan pada pal batas hutan digunakan sebagai pal hm jalan atau sebaliknya yang dapat dibentuk melalui beton atau kayu yang dipancangkan di sebelah kiri dan kanan jalan dan berisi nomor hm dan nomor blok hutan yang bersangkutan.

8. Pada bagian batas antar petak dalam setiap blok dapat terdiri dari jalan cabang yang sebagian dibuat atas pertimbangan teknis dan ekonomis kegiatan pembinaan hutan yang dimanfaatkan sebagai pal hm jalan cabang yang bersangkutan.

Penutup

Sekian artikel yang membahas tentang 8 Hubungan Pembukaan Wilayah Hutan (PWH), Penataan Hutan dan Sistem Pemanenan Kayu, semoga bermanfaat bagi para pembaca.

"Salam Lestari"

Sumber

Universitas Hasanuddin. 2009. Pembukaan Wilayah Hutan dan Keteknikan Kehutanan. UNHAS. Makassar.

Author : Lamboris_Pane

Editor : panehutan

Iklan Relaterd

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel