8 Hubungan antara Pembukaan Wilayah Hutan (PWH), Penataan Hutan dan Sistem Pemanenan Kayu
Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) adalah suatu aktivitas menyediakan prasarana buat melancarkan aktivitas pembinaan hutan, perlindungan hutan, & aktivitas produksi hutan dengan cara menciptakan jalan (Jalan primer, jalan cabang, jalan ranting, & jalan sarad), loka pengumpulan kayu sementara, tempat penimbunan kayu.
Penataan hutan adalah salah satu tujuan yg ingin oleh aktivitas pembukaan daerah hutan. Dimana penataan hutan ini terdiri menurut aktivitas pengelompokan rancangan bangunan dalam pengeloaan hutan buat mampu memanfaatkan secara efektif & efesien terhadap hasil hutan itu sendiri.
Sistem pemanenan kayu adalah salah satu aktivitas pemanfaatan hutan yang membentuk hasil hutan kayu melalui proses atau tahapan perencanaan pemanenan kayu, penebangan pohon, penyaratan & pengangkutan kayu untuk dimanfaatkan warga (Elias, 2015).
Berdasarkan ke tiga pengertian di atas, maka terbentuklah hubungan-interaksi pembukaan daerah hutan, penataan hutan, dan sistem pemanenan hutan yg bertujuan untuk menaikkan kerjasama yg erat antar masing-masing bidang yg efesien, menjadi berikut (UNHAS, 2009).
1. Melalui planning jaringan jalan & batas-batas alam yg terdapat, dapat disusun pembagian hutan & blok hutan.
Dua. Dimana setiap hutan dipisahkan secara kentara pada penataan. Hal ini adanya batas alam jalan utama, jalan cabang, & batas protesis bisa digunakan sebagai batas antar blok.
3. Bagian blok huan dibagi menjadi petak-petak yg akan sebagai unit kesatuan managemen & administrasi terkecil.
4. Pada bagian samping jalan cabang yang akan berfungsi sebagai batas blok hutan, jalan cabang juga dapat dibentuk selesainya memperhitungkan kebutuhannya (teknis dan irit) dalam pembukaan daerah dalam blok hutan tersebut. Dimana hal ini apabila di dalam blok hutan masih diperlukan adanya jalan cabang, maka jalan cabang ini diupayakan membelah blok hutan sebagai beberapa petak.
Lima. Pada ketika pengangkutan kayu, material dan karyawan, dan tindakan-tindakan silvikultur membutuhkan jalan ranting yg membuka petak-petak menggunakan menghubungkan titik-titk pusat petak menuju ke jalan cabang jalan utama.
6. Pola jaringan jalan yg direncanakan wajib sinkron dengan system-system pemanenan kayu yang akan digunakan pada mengangkut konsentrasi arah pengangkutan kayu dan subsistem penyadaran kerapatan & kapasitas jalan primer dan jalan cabang.
7. Hubungan dalam pal batas hutan digunakan sebagai pal hm jalan atau sebaliknya yang dapat dibuat melalui beton atau kayu yg dipancangkan di sebelah kiri dan kanan jalan dan berisi angka hm dan nomor blok hutan yang bersangkutan.
8. Pada bagian batas antar petak dalam setiap blok dapat terdiri dari jalan cabang yang sebagian dibentuk atas pertimbangan teknis dan irit kegiatan training hutan yang dimanfaatkan sebagai pal hm jalan cabang yg bersangkutan.
Penutup
Sekian artikel yg membahas tentang 8 Hubungan Pembukaan Wilayah Hutan (PWH), Penataan Hutan & Sistem Pemanenan Kayu, semoga berguna bagi para pembaca.
"Salam Lestari"
Sumber
Universitas Hasanuddin. 2009. Pembukaan Wilayah Hutan dan Keteknikan Kehutanan. UNHAS. Makassar.
Author : Lamboris_Pane
Editor : panehutan