2 Cara Menentukan Produk Kayu Legal

cara

Kayu dari menurut hutan, dimana pengertian hutan menurut UU No. 41 Tahun 1999 merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi asal daya alam biologi yg didominasi pepohonan pada persekutuan alam lingkungannya, yg satu menggunakan lainnya tidak bisa dipisahkan.

Hutan berdasarkan statusnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu hutan negara dan hutan hak/masyarakat. Sedangkan hutan dari manfaatnya dibagi menjadi 3 jenis, yaitu hutan produksi, hutan perlindungan, & hutan lindung.

Menurut WWF Indonesia, berdasarkan jenis-jenis hutan diatas, hanya dua jenis hutan yg kayunya bisa dimanfaatkan menjadi asal bahan standar produk berbahan dasar kayu, yaitu hutan hak/masyarakat dan hutan produksi.

Kayu yg diambil berdasarkan hutan, akan dikelola sebagai sebuah produk kayu. Produk kayu ini ada yang bersifat sah & ilegal. Produk yg bersifat sah adalah produk kayu yang bertanggung jawab.

Produk kayu yang bertanggung jawab dapat diketahui melalui dua cara yaitu : tanda V-Legal buat bukti legalitas dan Tanda FSC buat bukti keberlanjutan hutan. Oleh karena itu konsumen dapat membedakan produk yg dikonsumsinya melalui pertanda sertifikasi yang terrcantum pada bungkus produk. Dimana sertifikat ini mampu menaikkan intensif pada pelaku bisnis berupa citra positif atas komitmennya yg tinggi terhadap keberlanjutan hutan.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Untuk indikasi V-legal dirujuk dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yg merupakan suatu sistem yang mengklaim kelestarian pengelolaan hutan dan legalitas kayu dan ketelusuran kayu melalui pembuktian evaluasi PHPL, tunjangan profesi legalitas kayu, & DKP. Dimana hal ini memperlihatkan bahwa tujuan SVLK merupakan untuk mendukung perbaikan rapikan kelola kehutanan & peningkatan perdangangan kayu legal.

Menurut WWF Indonesia, bahwa SVLK bersifat wajib (Mandatory) diterapkan bagi :

  1. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Rehabilitasi Ekologi (RE).
  2. Hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan hutan tanaman rakyat.
  3. Pemilik hutan hak (hutan rakyat)
  4. Pemilik Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK)
  5. Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK), Indsutri lanjutan (IUI lanjutan) dan Tanda Daftar Industri (TDI).
Adapun alasan SVLK dikatakan penting, sebagai berikut :

  1. Untuk upaya mengatasi persoalan pembalakan liar.
  2. Sebagai sistem perbaikan tata kepemerintahan kehutanan Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia.
  3. Meningkatkan daya saing produk perkayuaan Indonesia.
  4. Mereduksi praktek ilegal logging dan ilegal trading.
  5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Forest Stwewardship Council (FSC)

FSC merupakan organisasi idependen, non-pemerintah, dan non-profit berbasis keanggotaan multipihak didirikan buat mendorong pengelolaan hutan yang bertanggung jawab melalui pengembangan standar sertifikasi hutan FSC (WWF Indonesia).

FSC ini didirikan dalam tahun 1993 oleh pegiat lingkungan, grup sosial, dan pelaku bisnis sebagai respon kekhwatiran global atas kerusakan hutan secara global.

Sertifikat FSC mempunyai baku yaitu mendorong pengelolaan hutan yang bertanggung jawab melalui pengukuran keberlanjutan 3 pilar primer yaittu, keberlajutan lingkungan, manfaat sosial yg berkesinambungan, & ekonomi yg produktif.

Menurut WWF Indonesia, bahwa baku sertifikat FSC terdiri dari 2 jenis yaitu :

  1. Sertifikat pengelolaan hutan diterapkan pada sumber bahan baku kayu berasal dari hutan produksi untuk menjamin pengelolaan hutan dilakukan sesuai dengan kaidah pengelolaan yang berkelanjutan.
  2. Sertifikat lacak balak digunakan sebagai standar penelusuran untuk memastikan asal usul bahan baku yang digunakan berasal dari hutan yang telah tersertifikat FSC, dan memastikan bahan baku kayu tidak tercampur dengan kayu dari hutan yang asal usulnya tidak jelas dan pengelolaannya tidak berkelanjutan.
Penutup

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah suatu sistem yg mengklaim kelestarian pengelolaan hutan & legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui pembuktian penilaian PHPL, sertifikasi legalitas kayu, & DKP. Sedangkan FSC merupakan organisasi idependen, non-pemerintah, dan non-profit berbasis keanggotaan multipihak didirikan untuk mendorong pengelolaan hutan yg bertanggung jawab.

Sekian artikel yg membahas mengenai 2 Cara Menentukan Produk Kayu Legal, semoga bermanfaat bagi para pembaca.

"Salam Lestari"

Sumber :

WWF. 2018. Buku Panduan Produk Berbahan Dasar kayu https://www.Wwf.Id//publikasi/pedoman-produk-berbahan-dasar-kayu. (Diakses dalam lepas 25 Januari 2020).

Iklan Relaterd

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel