Peraturan Pengelolaan Lahan Gambut dan Pasang Surut
Lahan gambut merupakan daerah menggunakan akumulasi bahan organik yg sebagian lapuk, menggunakan kadar abu sama menggunakan atau kurang menurut 35%, kedalaman gambut sama atau lebih berdasarkan 50 cm, dan kandungan karbon organik (menurut beratnya) menimal 12% (Dewan Nasional Perubahan Iklim, 2012).
Lahan gambut & pasang surut ini perlu dikelola dengan lestari, sehingga terbentuk kebijakan pemerintah menggunakan menetapkan aneka macam peraturan perundang-undangan yg mempunyai maksud dan tujuan yg baik, terutama menurut aspek kelestarian lingkungan.
Peraturan-peraturan ini mendeksripsikan secara umum mengenai sistem, pengelolaan, teknik, memanfaatkan, memelihara, menjaga, mencegah, proteksi, pelestarian, supervisi, mempertinggi ekonomi, dan lain sebagainya terhadap lahan gambut dan pasang surut.
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
a. Lingkungan hayati merupakan kesatuan ruang dengan seluruh benda, daya, keadaan, & mahluk hidup, termasuk insan & perlakunya, yang mensugesti alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, & kesejahteraan insan serta mahluk hayati lain.
B. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hayati dilaksanakan menurut asas tanggung jawab negara, kelestarian & keberlajutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, dan lain sebagainya.
C. Tujuan proteksi dan pengelolaan lingkungan hayati adalah buat melindungi daerah negara kesataun Republik Indonesia dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hayati.
d. Konservasi sumber daya alam meliputi konservasi sumber daya air, ekosistem hutan, ekosistem pesisir dan laut, energi, ekosistem lahan gambut, dan ekosistem karst.
2. PP. NO 73 tahun 2013 Tentang Rawa
a. Mencegah gambut menjadi kering baik (irrevesibe drying) yang dapat menimbulkan degradasi gambut dan /atau terjadinya kebakaran (emisi gas rumah kaca).
B. Mencegah tereksposnya lapiasan pirit yg bisa menyebabkan meningkatntya daya rusak dampak kecenderungan yang berlebihan. Kegiatan pertanian pada ketentuan ini misalnya tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peterakan & tamak garam. Kegiatan non pertaniandalam keutuhan ini misalnuya transportasi eilayah pertambaha, parawisa, air standar, dan perumahan & pemukiman.
C. Melaksanakan operasi dan pemeliharaan prasarana peraturan rapikan air pada ketentuan ini termasuk menjaga keberadaan air daam rawa mengatur daur air, untuk mencegah drainase hiperbola agar nir terjadi kekeringan pada gambut sehingga tidak gampang terbakar yang akan mengakibatkan emisi gas rumah kaca.
Tiga. PP No 7I TAHUN 2014 perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut
a. Pasal 1 "Dalam peraturan pemerintah yang dimaksud menggunakan :Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut merupakan sistematis & terpadu yg dilakukan buat melestarikan fungsi ekosistem gambut & mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut mencakup perencanaan, pemanfaatan pengendalian pemeilharaan, supervisi, & penegakan hukum".
B. Rencana proteksi dan pengelolaan ekosistem gambut terdiri menurut (1) pemanfaatan dan pencadangan ekosistem gambut, (dua) pemeliharaan dan proteksi kualitas ekosistem gambut, & (3) pengendalian, pemantuan, dan eksploitasi & pelestarian ekosistem gambut.
C. Pencegahan kerusakan ekosistem gambut terdiri dari penyiapan regulasi teknis, pengembangan sistem deteksi dini, penguatan kelembagaan pemerintah & ketahanan rakyat, peningkatan kesadaran hukum warga , & pengamanan areal rawan kebakaran & bekas kebakaran.
d. Restorasi dilakukan dengan penerapan teknik-teknik restorasi mencakup pengaturan tata air di tingkat tapak. Pekerjaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan yang meliputi penataan infastruktur pembasahan (reweting) gambut, dan penerapan budidaya menurut kearifan lokal.
4. INSTRUKSI PRESIDEN RI NOMOR 5 TAHUN 2OI9 mengenai penghentian anugerah izin baru & penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut
a. Permohonan yang sudah mendapat persetujuan prinsip atau izin penggunaan daerah hutan buat kegiataneksplorasi menurut Menteri Keh-utanan sebelum terbitnyaInstruksi Presiden Nomor 10 Tahun 20ll mengenai Penundaan Pemberian Izin Baru & Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Lima. Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990 tentang daerah lindung
a. Perlindungan terhadap kawasan gambut dimaksudkan untuk mengendalikan hidrologi daerah, yang berfungsi menjadi penyimpan air & pencegah banjir, dan melindungi ekosistem yg spesial pada daerah yg bersangkutan.
6. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 7099/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA. 1/8/2019 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2019
a. Menetapkan peta indikatif penghentian hadiah izin baru hutan alam primer & lahan gambut tahun 2019 dengan skala 1:250.000.
B. Penghetian anugerah izin terdiri menurut izin bisnis pemanfaatan output hutan kayu, pemungutan output hutan kayu, penggunaan kawasan hutan, dan perubahan peruntukan daerah hutan.
C. Pengumpulan data dalam rangka revisi peta indikatif pengentian hadiah izin baru dilakukan oleh tim teknis yg terdiri menurut kementerian atau forum terkait & dikoordinasikan oleh direktorat jenderal planologi kehutanan & tata lingkungan.
D. Survei hutan primer oleh balai pemantapan kawasan hutan di wilayah tadi, dengan melibatkan dinas provinsi yg membidangi kehutanan & perguruan tinggi yang memiliki disiplin ilmu di bidang kehutanan yg diatur dengan peraturan tersendiri.
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 15/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/2/2017 mengenai Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut
a. Penataan ekosistem gambut didasarkan dalam titik pengamatan ciri dalam ekosistem gambut dalam daerah provinsi dan kabupaten atau kota dan titik pemantauan muka air tanah areal usaha aktivitas.
B. Pengukuran muka air tanah pada ekosistem gambut dipengaruhi dalam titik kontrol pengawasan yg diklaim menggunakan titik penataan.
C. Titik penataan muka air tanah ditetapkan dalam paling sedikit 15% menurut seluruh jumlah petak tumbuhan utama atau blok produksi & berada di tengah petak tumbuhan pokok atau blok produksi.
D. Pengukuran muka air tanah pada titik penataan ekosistem gambut dilakukan buat mengetahui kerusakan ekosistem gambut menggunakan budidaya & fungsi lindung.
E. Hasil analisis terhadap pengukuran muka air tanah dipakai buat menerbitkan perintah buat melaksanakan pemulihan kepada penanggung jawab bisnis atau aktivitas, buat melakukan supervisi, & buat melakukan evaluasi terhadap fungis ekosistem gambut.
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 60/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/10/2019 mengenai Tata Cara Penyusunan, Penetapan, & Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
a. Peraturan Menteri ini menyatakan bahwa proteksi dan pengelolaan ekosistem gambut adalah upaya sistematis & terpadu yang dilakukan buat melestarikan fungsi gambut & mencegah terjadinya kerusakan gambut yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, supervisi dan penegakan aturan.
B. Ekosistem gambut adalah tatanan unsur gambut yg merupakan satu kesatuan buat menyeluruh yg saling menghipnotis dalam bentuk keseimbangan, stabilitas dan produktifitasnya.
C. Fungsi ekosistem gambut merupakan tatanan unsur gambut yang berfungsi melindungi ketersediaan air, keletarian keanekaragaman hayati, penyimpan cadangan karbon, produsen karbon, penyeimbang iklim yang terbagi menjadi fungsi gambut dan fungsi budi daya ekosistem gambut.
D. Rencana proteksi & pengelolaan ekosistem gambut yaitu: (1) rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut nasional, (dua) provinsi, dan (3) kabupaten/kota. Rencana pengendalian ekosistem gambut terdiri dari kegiatan pencengahan, penanggulangan, & pemulihan.
e. Pelestarian fungsi ekosistem gambut dilakukan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
F. Potensi sumber daya alam pada ekosistem gambut berupa plasma nutfah, komoditi kehutanan, pekebunan, pertanian, perikanan & lain-lain.
G. Potensi jasa lingkungan berupa penyimpanan air, cadangan karbon (penyeimbang iklim), & pengaturan flora & fauna.
9. Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor: SK. 40/PPKL/PKG/PKL. 0/3/2018 tentang Penetapan Status Kerusakan Ekosistem Gambut
a. Dalam pemanfaatan huma gambut harus memperhatikan kesatuan hidrologis gambut (KHG) lantaran lahan gambut memiliki ciri ekosistem unik dan adalah satu kesatuan utuh menyerlutuh dalam kesatuan hidrologis gambut yg saling menghipnotis pada bentuk ekuilibrium, stabilitas, dan produktifitasnya.
B. Tujuan primer berdasarkan aktivitas penyusunan status kerusakan ekosistem gambut nasional adalah buat menyajikan data & keterangan terakit dengan sebaran luasan dan taraf kerusakan ekosistem gambut yg terdapat di Indonesia, dan berada pada daerah kesatuan hidrologis gambut dan batas administrasi daerah kabupaten atau kota mana yg sebagai prioritas pemulihan ekosistem gambut.
10. Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan Nomor : P.Lima/PPKL/PKG/PKL.0/3/2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut dan Usulan Titik Penataan Tinggi Muka Air Tanah Manual, Titik Pemasangan Alat Pengukur Tinggi Muka Air Tanah Otomatis serta Tititk Stasiun Pemantuan Curah Hujan Bagi Penanggung Jawab Usaha &/ atau Kegiatan.
A. Gambut adalah material organik yg terbentuk secara alami dari sisa-residu tumbuhan yang terdekomposisi tidak paripurna menggunakan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih & terakumulasi dalam rawa.
B. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yg adalah satu kesatuan utuh menyeluruh yg saling mensugesti dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
C. Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (2) sungai, di antara sungai & laut, &/atau dalam rawa.
D. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang mempunyai karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi primer dalam perlindungan dan ekuilibrium rapikan air, penyimpan cadangan karbon, & pelestarian keanekaragaman biologi buat bisa melestarikan fungsi Ekosistem Gambut.
E. Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur gambut yang memiliki ciri eksklusif yang memiliki fungsi dalam menunjang produktivitas Ekosistem Gambut melalui aktivitas budidaya sinkron dengan daya dukungnya buat dapat melestarikan fungsi Ekosistem Gambut.
F. Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut merupakan kegiatan yang dilakukan buat mengembalikan sifat dan fungsi Ekosistem Gambut sesuai atau mendekati sifat dan fungsi semula melalui suksesi alami, restorasi hidrologis, rehabilitasi vegetasi, &/atau cara lain sesuai menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi
Salam Lestari,
Lamboris_Pane